Pamekasan (beritajatim.com) – Komisii Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, mendistribusikan ribuan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, yang dijadwalkan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Proses pendistribusian tersebut dilakukan tiga kali secara bertahap, mulai dari Gudang Logistik KPU Pamekasan, di Jl Bonorogo Pamekasan, menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, Minggu (24/11/2024) kemarin.
“Untuk proses distribusi logistik Pilkada Pamekasan, kita sudah lakukan pendistribusian dari Gudang Logistik KPU Pamekasan, menuju kantor PPK di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, Minggu kemarin,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut disampaikan proses pendistribusian tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. “Jika kemarin dari Gudang Logistik KPU Pamekasan menuju 13 kecamatan berbeda, hari ini dari PPK menuju PPS (Panitia Pemungutan Suara),” ungkapnya.
“Sehari berselang, yakni pada H-1 pelaksanaan pemilihan, Selasa (26/11/2024) besok. Pendistribusian akan dilakukan serentak oleh PPS menuju KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara),” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan proses pendistribusian logistik tersebut diangkut menggunakan truk, serta dikawal langsung aparat kepolisian dari Polres Pamekasan, disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sejumlah Forkopimda, serta personil PPK.
“Total logistik yang kita distribusikan untuk pelaksanaan pilkada serentak 2024, meliputi sebanyak 2.540 unit kotak suara, sebanyak 5.080 unit bilik suara, serta sebanyak 1.366.544 lembar surat suara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pilkada Pamekasan, terdata sebanyak 666.048 pemilih, meliputi dari sebanyak 321.417 pemilih laki-laki dan sebanyak 344.631 pemilih perempuan.
Para pemilih nantinya akan menyalurkan hak suaranya di sebanyak 1.270 TPS di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, termasuk di antaranya TPS Khusus yang nantinya akan melayani pemilih di lokasi tertentu, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Pesantren. [pin/but]
