Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit

Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit

Jakarta – detikers, udah tahu belum nih? Sekarang ada mekanisme pembagian biaya atau co-payment di produk asuransi kesehatan yang mewajibkan pemegang polis atau nasabah menanggung 10% dari total pengajuan klaim. Aturan baru yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini rencananya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 mendatang.

Nah atas SEOJK ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi pun memberikan tanggapannya. Ia pun menganalogikan aturan baru di produk asuransi kesehatan itu seperti pada asuransi kendaraan.

Oh ya, jangan lupa klik di sini untuk melihat video-video seputar Menkes Budi Gunadi Sadikin lainnya!

(/)

menkes budi gunadi aturan baru ojk biaya co-payment asuransi biaya co-payment asuransi 10 persen nasabah asuransi kesehatan nasabah asuransi ojk