Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Wonocolo mengamankan bandar sabu yang beraksi di Surabaya Timur, Rabu (18/9/2024) pekan lalu. Bandar asal Nganjuk bernama Lastono alias Tono itu ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu.

Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian di kasus sebelumnya. Polisi lantas mendapatkan identitas Lastono dan menyusun strategi agar tersangka keluar dari persembunyiannya.

“Kami amankan saat tersangka hendak mengantarkan pesanan sabu dengan sistem ranjau di daerah Jalan Sutorejo Timur,” kata Sholeh saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/9/2024).

Berbekal nomor handphone Lastono yang didapat dari penangkapan sebelumnya, anggota Polsek Wonocolo menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Lastono. Lastono yang tidak mengetahui yang menghubunginya adalah polisi tergiur keluar kandang karena jumlah sabu yang hendak dibeli cukup besar.

Lastono menginformasikan akan mengantarkan sabu di sebuah rumah di Jalan Sutorejo. Anggota yang mendapatkan informasi itu lantas menuju lokasi. Saat transaksi jual beli, Lastono langsung diborgol. Ia kedapatan membawa 4 paket sabu dengan berat total 4,28 gram.

Setelah diamankan, Lastono lantas dikeler ke kamar kosnya di wilayah Klampis. Dari kamar kos Lastono, polisi menemukan timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk membagi porsi sabu.

“4 paket sabu yang dibawa oleh tersangka disembunyikan di bungkus rokok,” imbuh Sholeh.

Lastono pun dibawa ke Polsek Wonocolo untuk menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, Lastono mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JU yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Lastono lantas mendapatkan upah setelah sabu yang dimilikinya habis total.

“Tersangka mengaku 2 kali mengambil sabu kepada JU. Pertama kali ambil 3 gram dan yang kedua 5 gram,” tutur Sholeh.

Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka Lastono juga mendapatkan keuntungan untuk nyabu gratis. Terkadang, ia juga diajak nyabu bersama pembelinya. Hasil tes urinenya pun positif sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Lastono dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. [ang/beq]