Mojokerto (beritajatim.com) – Berkas kasus Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW, dinyatakan lengkap (P21). Sehingga tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Rabu (25/9/2024).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, jika kasus tersebut sudah diserahterima dan pelimpahan barang bukti serta tersangka dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Kota Mojokerto. “Nanti kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Masih kata Kasi Intel, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sembari menunggu penetapan jadwal sidang. Dalam pelimpahan tersebut juga turut dilimpahkan sejumlah barang bukti seperti tangga dan timbah.
“Barang bukti yang termasuk yang digunakan tersangka, ada tangga, ada korek api, ada timbah. Tersangka ditahan di Polda Jatim, tersangka dalam kondisi baik. Poinnya nanti alangkah baiknya di persidangan saja, pasti digali lagi terhadap isi dari BAP itu sendiri,” katanya.
Kasi Intel menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara. Terkait penerapan pasalnya tersebut menurutnya karena kejadian terjadi dalam lingkup rumah tangga.
“Motifnya mungkin seperti sebelumnya, dalam internal rumah tangga. Mungkin ada miss, ada salah paham akhirnya timbul di luar dugaan sehingga terjadi tindak pidana tersebut. Salah paham mungkin seperti gaji atau apa sehingga timbul di luar ekspektasi,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Jombang, Briptu RDW (28) harus menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Korban mengalami luka bakar diduga akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukah oleh istrinya.
Briptu FN (28) merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto Kota. Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran hingga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang harus dibawa ke IGD rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Setelah menjalani perawatan di ICU RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto korban yang mengalami dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga akhirnya meninggal dunia. Korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar hingga 96 persen. [tin/beq]
