Bangkalan (beritajatim.com) – Mahasiswa salah satu kampus di Bangkalan menjadi tersangka penganiayaan. Mahasiswa berinisial F, asal Gresik, ditangkap polisi setelah terekam menganiaya kekasihnya, D, mahasiswi asal Nganjuk.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, penganiayaan dipicu oleh sikap korban yang dinilai acuh terhadap pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan sejak April hingga September 2024.
“Korban ini katanya pelaku cuek, sehingga melakukan penganiayaan. Mereka telah menjalin hubungan sejak 1,5 tahun,” terangnya, Rabu (25/9/2024).
Febri menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku pada polisi jika ia emosi saat menghubungi korban pada hari Sabtu (21/9/2024) lalu tak direspon. Lalu pelaku mendatangi kos korban dan meminta teman kosnya untuk memanggil korban.
Korban yang saat itu tidur merasa kaget, lalu menemui pelaku. Keduanya kemudian cekcok hingga pelaku memukul dan menginjak korban.
Aksi penganiayaan itu terekam oleh video tetangga depan kos yang menyaksikan langsung pelaku memukuli korban dengan membabi buta.
“Hasil visumnya terdapat lebam disejumlah titik tubuh korban dan juga terdapat luka gigitan serta cakaran, akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. [sar/beq]
