Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan memusnahkan ratusan surat suara rusak di Gudang KPU Magetan, Desa Baron, Magetan, Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, mengatakan surat suara rusak meliputi surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Bawaslu Magetan dan Polres Magetan.
Menurut Noviano, total surat suara rusak yang dimusnahkan terdiri atas 89 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 113 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Tujuan dari pemusnahan ini adalah agar surat suara yang rusak tidak dapat digunakan dalam proses pemilu. Sehingga tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Surat suara yang rusak ditemukan dalam proses sortir dan pelipatan. Kerusakan yang paling sering terjadi adalah sobekan pada surat suara atau adanya tinta yang tidak sesuai tempatnya, yang dapat memengaruhi keabsahan surat suara tersebut.
Noviano memastikan bahwa surat suara yang rusak telah diganti oleh percetakan. “KPU Magetan telah mengidentifikasi surat suara rusak sejak awal proses sortir. Setelah itu, kami mengajukan permintaan penggantian kepada percetakan untuk memastikan tidak ada kekurangan logistik dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
“Pemusnahan surat suara rusak ini menunjukkan komitmen KPU Magetan dalam menjaga transparansi dan integritas proses pemilu. Dengan memastikan logistik pemilu dalam kondisi baik dan sesuai standar, KPU berupaya memberikan pengalaman pemilu yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Magetan,” pungkas Noviano. [fiq/beq]
