Lamongan (beritajatim.com) – Sehari menjelang hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan memusnahkan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlebih. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
Pemusnahan kelebihan surat suara tersebut disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, TNI, Kejaksaan serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, menyebut total sebanyak 766 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Lamongan.
“Rinciannya surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 145 lembar dan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 621 lembar,” kata Mahrus.
Mahrus mengatakan, proses pemusnahan kelebihan surat suara ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menggencarkan upaya untuk menjaga marwah Pilkada. Salah satunya dengan menggelar patroli pengawasan praktik politik uang.
Patroli tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota Panwascam dengan menyisir perkampungan dan singgah ke beberapa tempat berkumpulnya warga.
“Selama masa tenang Pilkada serentak, kami sengaja menggelar patroli dan sosialisasi guna menghindari terjadinya money politics yang terjadi ditengah masyarakat, khususnya di kota Lamongan,” kata Anggota Panwascam Lamongan, Angga Rio.
Dalam patroli tersebut, kata Rio, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya politik uang.
“Belum ada temuan, tapi kami akan terus mengingatkan dan akan terus melakukan patroli hingga saat masa pencoblosan berlangsung pada 27 November besok,” tuturnya. [fak/beq]
