Blitar (beritajatim.com) – Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Ipti Richy Hermawan mengklaim angka peredaran narkoba di Bumi Bung Karno mengalami penurunan jika dibandingkan 2023.
Hal itu diungkapkan Richy saat konferensi pers ungkap hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2024. Menurut Richi, hasil Operasi Tumpas Semeru tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2023.
Pada 2024 ini, Resnarkoba Polres Blitar Kota bisa mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka. Sementara pada 2023 lalu, pihaknya 10 kasus dengan 10 tersangka.
Richy pun berharap kondisi ini bisa menjadi indikator bahwa peredaran narkoba di Blitar memang berkurang.
“Dimulai operasi tumpas dalam waktu 2-3 hari kami sudah bisa memenuhi target itu dalam operasi, targetnya yakni 2 gram sabu dan pil dobel 500 butir itu sudah kita capai dalam 3 hari,” ungkap Richy, Jumat (27/9/2024).
Hasil Operasi Tumpas Semeru 2024, Polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 8 tersangka. Dari tangan para tersangka, Resnarkoba Polres Blitar Kota mampu menyita barang bukti sebanyak 10,3 gram sabu dan 1.478 butir pil dobel L.
“Rata-rata pengguna narkoba ini menengah ke bawah, tadi kan ada yang kuli bangunan hingga tukang las,” tegasnya.
Meski peredarannya berkurang, namun Kota Blitar belum bisa bersih dari narkoba. Ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh Resnarkoba Polres Blitar Kota untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
Salah satunya yakni masih adanya kampung yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba. Meski telah dilakukan penggerebekan berkali, namun di kampung itu masih tetap saja dijumpai adanya peredaran narkoba.
“Kita ada program kampung bersih narkoba tapi di Sukorejo Kota Blitar ini memang agak susah karena ada kampung kecil tertutup itu karena ketika kita kesana pasti lari semua,” bebernya.
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus itu untuk mengungkap jaringan para pelaku. Sementara itu kini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. [owi/beq]
