Pekerja Serabutan di Magetan Tega Rudapaksa Keponakan

Pekerja Serabutan di Magetan Tega Rudapaksa Keponakan

Magetan (beritajatim.com) – Seorang pekerja serabutan di Kecamatan Maospati saat ini menjadi tahanan Polres Magetan lantaran tega merudapaksa keponakan sendiri yang berumur 14 tahun. Parahnya, perbuatan itu dilakukan sampai dua kali pada Agustus 2024.

Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan, Aipda Totok Sudiartanto, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut dia, antara korban dan pelaku ini tinggal dalam satu rumah.

“Korban dan pelaku tinggal serumah. Perbuatan keji ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujar Totok, Sabtu (28/9/2024).

Totok menjelaskan, korban tinggal bersama pelaku setelah orangtuanya berpisah. Kejadian pencabulan ini baru terungkap ketika korban pulang ke rumah ibunya dan menceritakan apa yang dialaminya.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dan mengamankan pelaku. “Pelaku saat ini sudah kami tahan. Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” tegas Totok.

Pelaku, yang berusia sekitar 33 tahun, diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan. Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, pelapor dalam kasus ini adalah sepupu korban.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama anak-anak.

“Jika mengetahui adanya kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” katanya. [fiq/beq]