Surabaya (beritajatim.com) – Petugas gabungan Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal dalam operasi intensif di Jembatan Suramadu.
Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan bahwa, satu juta lebih rokok ilegal itu didapat dari kendaraan yang melintas dari Madura ke Surabaya, Senin, 30 September 2024.
“Kali ini bersama pihak kepolisian dan sat lantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat. Selanjutnya, kami bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemeriksaan muatan,” ujar M. Fikser, Rabu, 2 Oktober 2024.
Sementara itu, Yayan Bachtiar, selaku Fungsional Ahli Pertama Bea Cuka Sidoarjo mengungkapkan bahwa nilai rokok ilegal sekitar Rp2.035.500.000. Potensi kerugian negara Rp1.100.350.000.
“Dari hasil temuan itu, kami mengamankan para pengemudi. Barang butki beserta mobilnya kami bawa ke kantor Bea Cukai Sidoarjo, untuk tindak lanjut penyidikan,” ungkap Yayan.
Yayan menambahkan, rokok ilegal diamankan itu diindikasi tidak memenuhi persyaratan cukai seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta pita cukai tidak sesuai peruntukkan.
“Selain merugikan negara penyebaran rokok ilegal ini, juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada dalam cukainya,” ucap dia. [ram/beq]
