Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pelaku ilegal logging yang beroperasi di kawasan hutan lindung Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong. Polisi menyita ratusan batang kayu hasil ilegal logging dari rumah pelaku yang tak jauh dari hutan lindung tersebut.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menyampaikan bahwa pelaku ilegal logging ini berinisial AS (29). Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa potongan kayu berbagai jenis. Mulai dari kayu Pinus, Sono Keling, dan Jati. AKP Rudi menjelaskan bahwa pelaku AS diduga melakukan pencurian kayu milik Perhutani pada pertengahan bulan Agustus 2024 lalu.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan gergaji mesin untuk menebang dan memotong kayu di dalam hutan,” ungkap AKP Rudi, Kamis (03/10/2024).
Setelah berhasil menebang, kayu-kayu curian di hutan Perhutani itu, diangkut oleh AS sendiri dan disimpan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari keterangan pelaku, kayu curian tersebut digunakan untuk membangun rumah, seperti membuat usuk, reng, dipan, dan almari.
Barang bukti kejahatan ilegal logging yang berhasil diamankan oleh polisi, yakni berupa 57 batang kayu pinus, 201 batang sonokeling, dan 22 batang kayu jati yang telah dipotong.
Atas tindakannya, AKP Rudi menjerat pelaku AS dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman untuk pelaku AS ialah maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rudi. [end/aje]
