Gresik (beritajatim.com)- Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah, divonis 1,6 penjara dan denda Rp 50 subsidair 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain mantan Kadiskoperindag, penyedia jasa Rian Febrianto juga divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Ferdinand menuturkan, terdakwa Malahatul Fardah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tuturnya, Kamis (3/10/2024).
Masih menurut Ferdinand, terdakwa lainnya yang juga divonis yakni Rian Febrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
“Kedua terdakwa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto terbukti melangggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” paparnya.
Sementara itu, uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dari terdakwa Rian Febrianto disetorkan ke kas negara.
Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Rian Febrianto, Rizal Hariadi mengatakan, kliennya menerima atas putusan tersebut. “Klien kami menerima putusan sidang,” ungkapnya.
Terkait dengan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Sunda Denuwari Sofa menyatakan pikir-pikir terkait putusan sidang. “Soal putusan itu, saya akan melaporlan dulu ke pimpinan kami,” paparnya.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa divonis melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah kelompok usaha mikro di Diskoperindag Gresik sebesar Rp19 Miliar. Anggaran tersebut untuk
782 kelompok usaha mikro. Namun, anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 kelompok usaha mikro. [dny/kun]
