KPK Kembalikan Rp 5,4 Miliar dari Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

KPK Kembalikan Rp 5,4 Miliar dari Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,4 miliar. Uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pengembalian uang ini dilakukan oleh para tersangka dan pihak terkait melalui rekening penampungan milik KPK. “Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 5,4 miliar,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Jumat (6/6/2025).

Budi menyebut, penyidik KPK masih terus melacak aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2012.

KPK bahkan membuka kemungkinan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian aset negara. “Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012, maka kami akan mengembangkan perkara ke TPPU agar lebih mudah melakukan asset recovery terhadap para oknum,” tegas Budi.

KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kemenaker, rumah para tersangka, serta kantor agen pengurusan TKA yang terlibat.

Dalam kasus ini, delapan tersangka utama ditetapkan oleh KPK. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon RPTKA, dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,94 miliar dibagikan ke 85 pegawai Direktorat PPTKA.

KPK telah menetapkan delapan tersangka korupsi pemerasan TKA di Kemenaker:
1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH) 
2. Direktur PPTKA 2019-2024, Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HAR)
3. Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono (WP)
4. Koordinator Uji Kelayakan 2020-2024, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA)
5. Mantan Kasubdit dan PPK PPTKA Gatot Widiartono (GW)
6. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Putri Citra Wahyoe (PCW)
7. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS)
8. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE)