Surabaya (beritajatim.com) – Empat polisi gadungan diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba berinisial S.
Empat pria itu adalah HR (36) warga Magersari, Sidoarjo, KA (46) warga Desa Wunut, Sidoarjo, OL (23) asal Candi, Sidoarjo dan MR (21) asal Trate, Gresik. Diketahui OL dan MR masih berstatus sebagai mahasiswa.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, salah satu tersangka berinisial MR merupakan teman dekat korban. Saat itu, tersangka MR dan korban membeli dan mengkonsumsi sabu bersama.
“Minggu (01/09/2024) kemarin korban diajak tersangka MR untuk membeli dan nyabu di Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” kata Suryono, Jumat (4/10/2024).
Aksi pemerasan itu sudah direncanakan. Setelah mengkonsumsi sabu, MR sengaja menyisakan sedikit barang bukti sabu dan dimasukan ke dalam kantong korban S. Oleh korban S sisa sabu itu dimasukan ke dalam dompet.
Usai nyabu di Sawah Pulo, korban dan MR lantas berpindah ke minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Sidoarjo. Setelah tiba, mereka sempat berbelanja minum dan duduk di minimarket. Tidak berselang lama, korban dihampiri oleh dua tersangka lainnya berinisial KA dan MA. Bahkan, keduanya memborgol tangan korban S.
“Pelapor ditangkap oleh tersangka KA dan MA. Kedua tangan korban bahkan diborgol di belakang. Kedua tersangka itu, mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan,” imbuhnya.
Usai diborgol, korban digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo. Korban diintimidasi sambil ditodong pistol agar mengakui perbuatan mengkonsumsi narkoba. Setelah habis-habisan diintimidasi, korban disekap di sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Sidoarjo.
Dia disekap selama 2 hari sejak ditangkap. Selama disekap, korban terus dianiaya. Ia juga dipaksa untuk menyerahkan uang tebusan agar kasus yang menimpanya tak dilanjutkan.
“Tersangka HRP cs yang mengaku sebagai Polisi itu, memaksa korban untuk meminta uang, supaya segera dibebaskan. Dengan rasa ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp 50 Juta,” tandas Suryono.
Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp 15 Juta. Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu di suatu tempat. “Cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo,” tegas dia.
Sebelum menuju lokasi penyerahan uang saudara korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Di lokasi itu, kami berhasil meringkus para tersangka,” tutup mantan Kapolres Madiun itu. [ang/suf]
