Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sekitar 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima uang hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) senilai Rp 53,7 miliar. Total uang yang diterima oleh pegawai Kemenaker tersebut sebesar Rp 8,94 miliar.
“Kurang lebih Rp 8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Budi mengatakan, puluhan pegawai Kemenaker terutama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Sejumlah pegawai tersebut, kata Budi, telah mengembalikan uang yang diterima dari hasil pemerasan TKA.
“Uang yang telah diterima oleh OB (pramukantor), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp 5 miliar,” tandas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan mayoritas uang hasil pemerasan TKA tersebut dinikmati oleh 8 tersangka yang sudah diumumkan resmi oleh KPK dengan jumlah yang bervariasi. Yang paling banyak mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024-2025, sebesar Rp 18 miliar.
Berikut ini jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka selama periode 2019-2024:
1. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024-2025, Haryanto sebesar Rp 18 miliar
2. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 13,9 miliar
3. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono sebesar Rp 6,3 miliar
4. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Devi Anggraeni sebesar Rp 2,3 miliar
5. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin sebesar Rp1,8 miliar
6. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad sebesar Rp 1,1 miliar.
7. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono sebesar Rp 580 juta
8. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020-2023 Suhartono sebesar Rp 460 juta
