Pakar Hukum Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR

Pakar Hukum Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR

Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum dan pegiat anti korupsi, Hardjuno Wiwoho, menuntut keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, keterlibatan KPK dalam kasus ini sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Pelibatan lembaga antirasuah dinilai penting untuk menghindari praktik penyelewengan yang berpotensi merugikan masyarakat. Hardjuno menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aliran dana dan program-program yang didanai oleh CSR dari lembaga negara.

“KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hardjuno saat dihubungi di Surabaya, Senin (7/10/2024).

Hardjuno juga menyatakan bahwa pentingnya pengungkapan kasus ini untuk memastikan dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Ia menegaskan agar KPK segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggung jawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” tegasnya.

Sebagai kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno mengingatkan bahwa dana CSR, khususnya yang berasal dari lembaga negara, seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial seperti beasiswa, bantuan UMKM, dan pembangunan fasilitas umum. Ia menambahkan bahwa para pejabat yang terlibat harus segera diadili.

“Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana CSR tersebut harus segera diungkap dan ditangkap,” tegasnya.

Hardjuno juga menyoroti urgensi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara yang besar akibat tindakan mereka. Ia menilai, dana CSR ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh transparansi.

“Dan dana CSR ini uang rakyat. Makanya, mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus dimiskinkan,” tambahnya.

Hardjuno menekankan pentingnya integritas KPK dalam menangani kasus ini. Ia berharap, kasus dugaan korupsi ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk kembali membangun kepercayaan publik bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuannya.

“KPK harus menjaga integritas dalam penanganan kasus ini, agar publik dapat kembali percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat benar-benar dipergunakan sesuai tujuan awalnya,” tutup Hardjuno. [asg/beq]