Tak Berhenti di Kemenaker, KPK bakal Usut Pemerasan TKA sampai Hilir Nasional 6 Juni 2025

Tak Berhenti di Kemenaker, KPK bakal Usut Pemerasan TKA sampai Hilir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menyatakan tidak akan berhenti mengusut dugaan
korupsi
pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker
).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengatakan, hulu pengurusan
izin TKA
berada di Kemenaker.
Pihaknya telah mengendus tindakan serupa juga terjadi pada tahapan pengurusan izin berikutnya, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
“Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana, kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan ini, tentunya tidak hanya cukup dari hulunya saja,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
KPK telah mengantisipasi pengembangan perkara di Kemenaker. Pihaknya sedang memburu alat bukti dugaan pemerasan hingga ke hilir.
Pihaknya juga akan melakukan sensus guna memetakan dan menyusun klaster TKA berdasarkan sektor kerja mereka di Indonesia.
“Kemudian TKA-TKA ini yang banyak di Indonesia dari sektor apa saja? Ini kami belum secara pasti mengklasterkan dari mana-mana saja, namun dalam proses ke depan akan kami klasterkan sektor mana saja yang paling banyak,” tutur Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.
Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); dan kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); dan staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), serta Alfa Eshad (ALF).
KPK menyebut,
tempus delicti
atau waktu terjadinya tindak pidana ini sudah terjadi sejak 2012.
Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.