Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, PN Surabaya Angkat Bicara

Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, PN Surabaya Angkat Bicara

Surabaya (beritajatim.com) – Hakim PN Surabaya turut mendukung gerakan menuntut kesejahteraan yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia. Bentuk dukungan yang dilakukan adalah dengan mogok sidang alias menunda sidang perkara.

“ PN Surabaya pada dasarnya mendukung upaya yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia. Bentuk dukungan adalah seperti yang dilakukan hari ini yakni menunda persidangan,” ujar humas PN Surabaya Alex Adam, Senin (7/10/2024).

Dijelaskan hakim Alex, pihaknya memastikan bahwa pelayanan publik di PN Surabaya tetap berjalan seperti biasa. Dan persidangan pun tak sepenuhnya ditunda, untuk perkara yang membutuhkan waktu terbatas tetap digelar seperti, praperadilan, gugatan sederhana.

Untuk aksi solidaritas ini lanjut Alex, akan dilakukan mulai tanggal 7 Oktober sampai 11 Oktober. Dan tentunya selama tanggal tersebut maka situasi di PN Surabaya akan menjadi lengang.

Hakim Alex menambahkan, dari 70 jumlah hakim yang ada di PN Surabaya. Secara keseluruhan mendukung gerakan solidaritas ini, namun bentuk dukungan ada macam-macam. Ada yang datang ke Jakarta, ada yang mengajukan cuti dan ada sebagian besar adalah menunda persidangan. “Tapi ada beberapa yang masih sidang karena berbagai hal yang sebut tadi yakni karena perkaranya waktunya singkat,” ujarnya.

Perlu diketahui, sidang di PN Surabaya yang biasanya digelar mulai pukul 09.00 Wib, namun hari ini seluruh ruang sidang yang ada di PN Surabaya tampak kosong. Begitupuan jaksa, pengacara maupun masyarakat yang pencari keadilan juga tak tampak datang.

Rencana cuti bersama yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim telah diketahui Komisi Yudisial (KY) berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut. Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.

KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan. Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia. [uci/kun]