Polisi Dalami Kasus Kebakaran JPO Delta Plaza Surabaya

Polisi Dalami Kasus Kebakaran JPO Delta Plaza Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Polisi masih mendalami kasus kebakaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Delta Plaza Surabaya yang terjadi pada Sabtu (5/10/2024) kemarin. Walaupun pihak PT Warna Warni selaku pengelola sudah menyebut pelaku pembakaran merupakan anak di bawah umur, polisi tidak mau gegabah.

Diketahui, PT Warna Warni menyebut jika pelaku pembakaran adalah IM (15) yang disuruh oleh orang lain. Keterangan itu didapat setelah PT Warna Warni mendapatkan rekaman CCTV dan memeriksa IM sebelum diserahkan ke Polsek Genteng.

“Sampai sekarang kita belum menyimpulkan apakah terbakar atau dibakar. Rangkaian penyelidikan untuk mendapatkan kebenaran yang absolut masih panjang,” kata Iptu Vian Wijaya saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu (09/10/2024).

Namun, Polisi tidak menampik kemungkinan sabotase yang dilakukan IM dan berdampak JPO terbakar. Untuk memperoleh kebenaran, pihaknya akan memeriksa ahli dalam waktu dekat.

“Ada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh IM yang diduga menyebabkan korsleting lift, sehingga terjadi kebakaran,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bubutan itu.

Diketahui, Insiden kebakaran lift Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), di depan Mall Delta Plaza, Surabaya, pada Sabtu (5/10/24) lalu diduga merupakan aksi pembakaran sengaja.

Hal itu disampaikan pihak pengelola JPO dari PT. Warna Warni Media, setelah melakukan rangkaian investigasi mandiri. Di mana seorang anak dibawah umur berinisial MI (15) dicurigai sebagai pelaku.

“Dari hasil investigasi mandiri kami bukan karena konsleting listrik, tetapi ada faktor eksternal. Dari CCTV kelihatan anak dibawah umur (yang melakukan),” kata Humas PT. Warna Warni Media, Dinar Aisyah di Pemkot Surabaya, Senin 8/10/24 .

Dinar menyampaikan bahwa MI (15), melakukan hal sedemikian karena disuruh oleh seorang pria tak dikenal, dengan diberi upah sebungkus rokok.

“Anak dibawah umur (MI) ditangkap oleh sekuriti pada Sabtu malam di lokasi yang sama, sisi JPO RRI. Dia menyampaikan bahwa disuruh dan yang menyuruh ini orang dewasa,” terang Dinar Aisyah. [ang/beq]