Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo Prioritaskan Edukasi dan Pencegahan

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo Prioritaskan Edukasi dan Pencegahan

Ponorogo (Beritajatim.com) – Guna menjaga ketertiban lalu lintas, Polres Ponorogo menggelar Operasi Zebra Semeru dalam dua pekan pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk operasi tersebut.

“Polres Ponorogo mengerahkan 300 personel gabungan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2024,” kata Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, usai apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (14/10/2024).

Operasi Zebra Semeru 2024 mengusung mekanisme penindakan dalam dua tahap, yakni pendekatan preemtif dan preventif untuk memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat. Yakni terkait dengan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Mulai melalui sosialisasi dan kampanye, polisi berupaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas yang sering diabaikan, seperti kewajiban menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, hingga larangan berkendara sambil menggunakan ponsel.

Kemudian juga dengan pendekatan represif melalui penindakan hukum. Penindakan hukum dilakukan melalui sistem tilang secara langsung (hunting system) serta menggunakan teknologi tilang elektronik (mobile ETLE).

“Operasi ini bertepatan dengan momen penting, yakni tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 serta persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat turut menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) demi menekan angka kecelakaan dan kemacetan di jalan raya Ponorogo,” tegas Gandi.

Kompol Gandi menjelaskan bahwa operasi ini memiliki sejumlah sasaran utama, terutama terhadap pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Beberapa di antaranya adalah pengendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan yang melebihi batas kecepatan, serta pengendara yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelanggaran lain seperti pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar (brong) juga menjadi fokus penindakan.

“Operasi ini juga menyasar pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi yang menerobos lampu merah,” tutup Gandi. [end/beq]