Anggota Polres Tulungagung Dipecat Akibat Suka Pinjam Duit

Anggota Polres Tulungagung Dipecat Akibat Suka Pinjam Duit

Tulungagung (beritajatim.com) – Polres Tulungagung mengumumkan pemecatan Bripka Vengki Danar Bianto secara tidak hormat setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran disiplin, termasuk kebiasaan meminjam uang dari masyarakat dan sesama anggota polisi tanpa mengembalikannya.

Proses pemberhentian ini dilaksanakan dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDHT) yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.

Dalam upacara tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan Bripka Vengki telah meresahkan masyarakat dan merusak citra kepolisian.

“Perbuatannya membuat masyarakat berpikir negatif terhadap polisi,” ujar Taat, Selasa (15/10/2024).

Bripka Vengki tidak hanya terlibat dalam masalah pinjaman uang, tetapi juga diduga melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan banyak orang. Meskipun telah mengikuti empat kali sidang disiplin dan satu sidang kode etik, tindakan tersebut tidak membuatnya jera. Oleh karena itu, Polres Tulungagung memutuskan untuk melakukan pemberhentian secara resmi.

Proses pemecatan ini memakan waktu sekitar satu tahun, di mana surat keputusan PTDH ditetapkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, pada 26 September 2024. “Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek,” tambah Taat.

Sementara itu, dalam acara yang sama, Polres Tulungagung juga memberikan penghargaan kepada 67 anggotanya yang dinilai berprestasi dalam menjaga nama baik institusi. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi seluruh anggota Polres Tulungagung. [nm/beq]