Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyelidiki dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret nama seorang pejabat tinggi. Dugaan tersebut mengarah pada permintaan uang oleh seorang kepala biro kepada sejumlah kepala balai besar untuk membiayai pernikahan anak seorang sekretaris di kementerian tersebut.
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan gratifikasi dengan modus permintaan uang kepada bawahan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/5/2025).
Informasi awal berasal dari hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU. Dalam temuan disebutkan, seorang kepala biro meminta kolega bawahannya mengumpulkan dana kondangan untuk pernikahan anak pejabat sekretaris kementerian. Dana yang terkumpul mencapai Rp 10 juta dan US$ 5.900.
KPK, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, akan segera berkoordinasi dengan Irjen Kementerian PU untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. “Kami akan menganalisis temuan itu. KPK mengapresiasi langkah cepat Irjen dalam menangani indikasi pelanggaran,” tambah Budi.
KPK juga kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN agar tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi, dalam bentuk apa pun, apalagi untuk keperluan pribadi.
Menteri PU Dody Hanggodo membenarkan adanya informasi gratifikasi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada Irjen Kementerian PU. Ia menyatakan tidak akan mengintervensi proses investigasi yang sedang berjalan.
“Kalau ditemukan unsur pidana, kami serahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Dody juga mengungkapkan beberapa pejabat yang terlibat telah diganti. Ia kembali mengingatkan seluruh insan PU untuk bekerja secara profesional dan jujur.
“Setiap detik, hadirlah Tuhan di hati kalian. Bukan KPK, kejaksaan, atau polisi yang mengawasi, tetapi Tuhan,” tegas Dody.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih dinantikan. Bila terbukti, ini bisa menjadi preseden penting untuk penegakan etika dan integritas ASN di kementerian strategis, seperti PU.
