KPK Terima Informasi Gratifikasi di Kementerian PU, Pegawai Dimintai Uang oleh ASN untuk Kepentingan Pribadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mendapat informasi
dugaan gratifikasi
di
Kementerian Pekerjaan Umum
(PU).
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo
mengatakan, ada dugaan gratifikasi dengan modus permintaan uang oleh salah satu penyelenggara negara kepada jajarannya untuk kepentingan pribadi.
Budi mengatakan, informasi tersebut adalah hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Budi mengatakan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, pada kesempatan pertama, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU.
KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut.
“KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi.
“Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Terima Informasi Gratifikasi di Kementerian PU, Pegawai Dimintai Uang oleh ASN untuk Kepentingan Pribadi Nasional 29 Mei 2025
/data/photo/2025/05/26/683427528573e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)