Pasuruan (beritajatim.com) – Meski pilkada telah usai, kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Pasalnya sebelumnya Bawaslu beserta Gakkumdu telah menangkap tangan empat orang yang telah melakukan money politik.
Keempat orang tersebut melakukan sejumlah uang kepada warga untuk melakukan pemilihan. Sehingga Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan penyelidikan mendalam.
Menurut Zahid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa pemeriksaan ini terus dilakukan. Bahkan sebelumnya Bawaslu sudah memanggil enam orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sebelumnya kami juga sudah memanggil enam orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, tapi keenamnya tidak hadir. Kali ini kami memanggil 10 orang saksi dan sampai pukul 15.00 WIB mereka juga tidak datang,” jelas Zahid, Jumat (29/11/2024).
Zahid merincikan bahwa 10 orang tersebut yakni tujuh orang dari tim pembagi uang, dua orang relawan, dan juga satu orang amggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Diketahui satu orang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut yakni Laily Qomariah yang merupakan dari Fraksi PKB.
Pada pemeriksaan awal dari salah satu tim yang membagi uang, Laily bertugas memberikan sejumlah uang kepada timnya untuk disebarkan. Ada sekitar 1.647 amplop yang diberikan dan telah tersebar sebanyak 1.356 amplop.
Setelah itu, Zahid dan sejumlah petugas Panwascam Rejoso akan mendatangi langsung kerumah masing-masing saksi. Setelah itu, akan dilakukan rapat bersama Gakkumdu untuk proses selanjutnya.
“Kalau dari kami hanya sebatas pemeriksaan dan nantinya akan diberikan rekomendasi kepada Gakkumdu. Jika memang ada unsur pidana ranahnya sudah masuk kepolisian,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satgas Anti Money Politic Polres Pasuruan Kota. Operasi itu berlangsung di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, pada Selasa (26/11/2024) malam.
Dalam OTT tersebut, empat orang diamankan bersama barang bukti berupa 290 amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp 20 ribu. (ada/kun)
