Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Terjadi di Pilbup Magetan?

Mungkinkah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Terjadi di Pilbup Magetan?

Magetan (beritajatim.com) – Isu pemungutan suara ulang (PSU) menjadi perbincangan hangat di Magetan setelah saksi pasangan calon (paslon) bupati nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Rekapitulasi suara tersebut telah selesai dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kecamatan pada Jumat (29/11/2024). Penolakan ini dianggap sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kondisi yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

“Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa PSU dapat dilakukan jika terdapat gangguan keamanan yang menyebabkan pemungutan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, PSU juga bisa dilakukan jika terjadi bencana alam atau keadaan tertentu yang membuat suara tidak valid,” jelas Ramzi, Sabtu (30/11/2024).

Lebih lanjut, Ramzi merinci lima kondisi lain yang dapat menjadi dasar pelaksanaan PSU, yaitu:

1. Pembukaan kotak suara atau dokumen pemungutan dan penghitungan suara dilakukan tidak sesuai aturan.

2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih menandatangani atau memberikan tanda khusus pada surat suara yang telah digunakan.

3. Kerusakan surat suara sah akibat tindakan petugas KPPS sehingga suara menjadi tidak valid.

4. Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

5. Pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tetap diberi kesempatan untuk memilih.

Namun, Ramzi menegaskan bahwa penolakan hasil rekapitulasi suara oleh saksi paslon tidak otomatis menjadi dasar pelaksanaan PSU. PSU hanya dapat dilakukan jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan demikian. “Misalnya ada gugatan ke MK yang mendalilkan pelanggaran masif dan meminta PSU, lalu MK mengabulkan permohonan tersebut, maka PSU harus dilaksanakan,” pungkas Ramzi. [kun]