Warga Magetan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilbup 2024

Warga Magetan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilbup 2024

Magetan (beritajatim.com) – Sorang warga Magetan, Lucky Setiyo Herman, resmi melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Magetan 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan pada Sabtu (30/11/2024)

Laporan tersebut mencakup indikasi penggelembungan suara serta keberadaan pemilih ganda di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat kecamatan. “Hari ini saya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Magetan,” ujar Lucky setelah menyampaikan laporannya.

Dugaan Kecurangan Pilkada di Magetan

Dalam laporannya, Lucky mengungkap bahwa temuan kecurangan tersebut didasarkan pada laporan saksi di lapangan.

Salah satu indikasi yang disoroti adalah keberadaan nama-nama warga yang tercatat dalam daftar hadir meskipun mereka tidak hadir di lokasi saat pemungutan suara berlangsung. Kasus pemilih ganda juga menjadi salah satu temuan utama yang dilaporkan.

“Saya berharap pemilu berjalan dengan adil untuk menghasilkan pemimpin yang kredibel,” tambah Lucky.

TPS yang Dilaporkan

Dugaan pelanggaran ini tersebar di empat kecamatan, meliputi: Kecamatan Parang yang meliputi TPS 003, Desa Parang. Kemudian Kecamatan Plaosan meliputi TPS 003, 004, 005 (Kelurahan Sarangan). Lalu, TPS 006 (Kelurahan Plaosan), TPS 001 (Desa Ngancar), TPS 004 (Desa Puntukdoro)

Sedangkan Kecamatan Sukomoro meliputi TPS 001 hingga 004 (Desa Kedungguwo). Selanjutnya, Kecamatan Bendo meliputi TPS 001 hingga 004 (Desa Kinandang).

Lucky menegaskan bahwa langkahnya melaporkan temuan ini merupakan bentuk kepeduliannya terhadap integritas demokrasi di Kabupaten Magetan. Ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan untuk menjaga asas keadilan dalam pemilu.

“Kecurangan dalam proses demokrasi akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemimpin yang terpilih,” tegas Lucky.

Dengan laporan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Magetan dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas guna memastikan pemilu berjalan secara adil dan transparan.

Keberhasilan Pilkada yang bersih dan demokratis adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan pemimpin daerah. [fiq/suf]