Komdigi dan BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital, 1,3 Juta Konten Judi Diblokir – Page 3

Komdigi dan BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital, 1,3 Juta Konten Judi Diblokir – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga pornografi anak, ancaman ini berkembang pesat dan memaksa negara untuk bertindak cepat dan tegas.

Menanggapi tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan serta penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI adalah momentum yang bersejarah bagi kami, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kemkomdigi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat membuka acara penyerahan LHP BPK RI di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Meutya menjelaskan bahwa sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judi online, terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.

“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” tegasnya.

Kemkomdigi telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.

Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

“Komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” ujar Meutya.