Lamongan (beritajatim.com) – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan semakin mengkhawatirkan. Dalam periode Januari hingga Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus yang tersebar di 10 kecamatan, dengan total 39 tersangka, termasuk seorang mahasiswa yang terlibat dalam jaringan pengedar.
Sepuluh kecamatan yang menjadi lokasi pengungkapan kasus antara lain Paciran dengan 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karangbinangun 3 kasus, Kalitengah 3 kasus, Lamongan 3 kasus, Tikung 2 kasus, Ngimbang 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Laren, Babat, dan Sugio. Selain itu, ada tiga kasus hasil pengembangan yang ditemukan di Kecamatan Dukun (Gresik) serta Kecamatan Kabuh dan Ploso (Jombang).
Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, mengungkapkan bahwa dari 39 kasus yang terungkap, terdapat tiga kasus menonjol. Salah satunya melibatkan seorang mahasiswa berinisial CE (24), warga Kecamatan Babat, yang ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 140 gram.
“Tersangka CE membeli ganja dari akun Instagram bernama kingstone, kemudian bertemu dengan kurir di salah satu SPBU. Kami berhasil mengamankannya dan membawanya ke kantor polisi,” ujar AKP Teguh dalam rilis pers, Selasa (25/2/2025).
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 13.625 butir obat keras daftar G, 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 3.420.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. [fak/beq]
