Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis Kritik Durasi Penyelidikan yang Dibatasi 14 Hari

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis Kritik Durasi Penyelidikan yang Dibatasi 14 Hari

Jember (beritajatim.com) – Margarito Kamis, pakar hukum tata negara, mengkritik durasi penyelidikan polisi terhadap sebuah kasus yang dibatasi hanya 14 hari. Batas waktu itu tidak realistis dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Empat belas hari untuk penyelidikan itu omong kosong. Harus dibicarakan dengan serius,” kata Margarito via zoom, dalam diskusi yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jember, Kabupaten Jember, Kamis (27/2/2025).

Menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR RU, pelapor untuk langsung mengajukan laporan ke penuntut umum jika penyidik tidak bertindak dalam waktu 14 hari.

Kejaksaan juga diberi hak untuk mengajukan permohonan terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Dengan kata lain jaksa memperoleh beberapa kewenangan baru, seperti intervensi dalam penyidikan dan kontrol terhadap proses prosedural.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono mengatakan, RKUHAP tidak menawarkan solusi nyata bagi masalah hukum di Indonesia. Dia mempertanyakan diadopsinya model yang telah ditinggalkan oleh negara-negara maju seperti Belanda.

Pemusatan kewenangan penyelidikan dan penuntutan pada kejaksaan tanpa mempertimbangkan kesiapan SDM dan infrastruktur yang memadai, dikhawatirkan Suryono akan memperburuk kondisi penegakan hukum di Indonesia. “Kasus-kasus yang mangkrak sekarang saja sudah banyak, apalagi jika semua kewenangan dipusatkan di kejaksaan,” katanya. [wir]