Mojokerto (beritajatim.com) – Jumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto sebanyak 530 warga binaan. Dari 530 warga binaan tersebut, sekitar 480 orang memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan, saat ini total penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto sebanyak 963 warga binaan yang terdiri tahanan dan narapidana. “Jumlah narapidana ada sebanyak 530 orang,” ungkapnya, Jumat (28/2/2025).
Dari 530 narapidana tersebut yang memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah sekitar 480 warga binaan. Pada saat Idul Fitri 1446 Hijriah, lanjutnya, narapidana tersebut akan mendapatkan remisi khusus.
“Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari sesuai dengan pentahapanannya. Kita masih cek datanya, apakah ada yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini langsung bebas. Kalau nanti ada yang bebas langsung atau RK II, pasti langsung kami bebaskan. Berkelakuan baik, salah satu syarat untuk mendapatkan remisi,” tegasnya.
Sehingga pihaknya di berbagai kesempatan mengingatkan para warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk berkelakuan baik. Remisi khusus (keagamaan) sendiri diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama narapidana. [tin/ted]
