Jombang (beritajatim.com) – Berkembang informasi adanya rencana mutasi di lingkup Pemkab Jombang. Hal tersebut langsung disikapi oleh Jubir (Juru Bicara) WarSa (Warsubi-Salman) Muhammad Subaidi Muchtar.
Dia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan melakukan reposisi jabatan strategis di tengah proses penghitungan suara yang saat ini masih dilakukan oleh KPU. Subaidi menegaskan, harusnya Pemkab tidak melakukan hal tersebut saat sudah ada bupati terpilih.
“Pemkab harap menangguhkan reposisi dan atau mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Jombang. Sebab sudah ada calon bupati terpilih. Secara peraturan perundangan dan etik ini merupakan wewenang bupati terpilih. Hal ini juga sudah sesuai dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 820/6040/SJ tentang Mutasi Pegawai oleh Penjabat Kepala Daerah,” jelasnya, Selasa (3/12/2024).
Bupati terpilih, kata dia, memiliki wewenang untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama dengan DPRD sesuai dengan visi misi politiknya.
“Untuk mencapai visi misi tersebut, dibutuhkan team work yang terdiri dari teknokrat atau birokrat di lingkup pemkab yang dinilai memiliki kapasitas dan kapabilitas,” tegasnya. [suf]
