KPU Kota Probolinggo Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub dan Pilwali 2024

KPU Kota Probolinggo Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub dan Pilwali 2024

Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, Selasa (3/12/2024) malam.

Rapat ini berlangsung di Gedung Baseban Sena, Kota Probolinggo, mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faizal, menyampaikan hasil rekapitulasi suara yang telah mencapai 100 persen dari lima kecamatan di wilayah Kota Probolinggo.

Radfan memaparkan perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur:

1. Pasangan Nomor Urut 1
– Hj. Luluk Nur Hamida – H. Lukmanul Hakim
– Perolehan Suara: 4.271
– Persentase: 2,3%

2. Pasangan Nomor Urut 2
– Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak
– Perolehan Suara: 76.722
– Persentase: 57,8%

3. Pasangan Nomor Urut 3
– Dr. (HC) Ir. Tri Rismaharini, MT – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans)
– Perolehan Suara: 51.820
– Persentase: 39%

Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, hasil suara adalah sebagai berikut:
1. Pasangan Nomor Urut 1
– Sri Setyo Pertiwi – Moh. Rachman Sawaludin
– Perolehan Suara: 1.650
– Persentase: 1,21%

2. Pasangan Nomor Urut 2
– Fernanda Zulkarnaen – Abdullah
– Perolehan Suara: 30.643
– Persentase: 22,47%

3. Pasangan Nomor Urut 3
– Dr. H. Aminuddin, Sp. – Ina Duwi Lestari
– Perolehan Suara: 53.520
– Persentase: 39,15%

4. Pasangan Nomor Urut 4
– Dr. Hadi Zaenal Abidin – Zaenal Arifin
– Perolehan Suara: 50.897
– Persentase: 37,23%

Radfan menjelaskan bahwa hasil rapat pleno ini merupakan penetapan hasil rekapitulasi suara, tetapi belum termasuk penetapan calon terpilih. Penetapan tersebut akan dilakukan setelah masa pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

“Pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke MK memiliki waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi diumumkan. Jika tidak ada gugatan, MK akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tidak ada sengketa, dan KPU dapat menetapkan calon terpilih,” jelas Radfan.

Dengan selesainya proses rekapitulasi suara ini, KPU Kota Probolinggo memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan transparan dan sesuai regulasi. Proses selanjutnya akan menunggu hasil dari MK sebelum menetapkan pasangan calon terpilih. (ada/ted)