Tuban (beritajatim.com) – Meski pasangan calon (Paslon) 02 Aditya Halindra Faridzky – Joko Sarwono telah unggul dalam rekapitulasi perolehan suara Pilkada Tuban 2024 dengan 83,9 persen suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban belum menetapkan pasangan terpilih. Penetapan resmi masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menjelaskan bahwa tahapan penetapan akan dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU Kabupaten/Kota memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara.
“Jika tidak ada permohonan perselisihan, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari MK. Namun, jika ada permohonan, proses akan menunggu hingga MK membacakan putusan,” ujar Zakiyatul Munawaroh, Rabu (4/12/2024).
Dalam rekapitulasi suara, Paslon 02 Aditya Halindra Faridzky – Joko Sarwono berhasil unggul telak dengan perolehan 83,9 persen suara. Sementara Paslon 01 Riyadi – Wafi Abdul Rosyid hanya meraih 16,1 persen suara.
Zakiyatul Munawaroh berharap proses Pilkada Tuban berjalan lancar tanpa adanya perselisihan hasil pemilihan.
“Mudah-mudahan tidak ada perkara. Sesuai tagline KPU Tuban, Pilbup Tuban adem ayem,” ungkap Zakiya.
Sesuai aturan, tahapan penetapan akan dilakukan jika:
Tidak Ada Permohonan Perselisihan
Penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada perkara yang diregistrasi.
Ada Permohonan Perselisihan
Jika terdapat permohonan, KPU akan menunggu putusan dari MK sebelum menetapkan pasangan terpilih.
Dengan selisih perolehan suara yang signifikan, banyak pihak berharap proses penetapan berjalan mulus tanpa adanya perselisihan hukum. [ayu/beq]
