Lumajang (beritajatim.com) – Proses ungkap kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) masih belum tuntas.
Kepolisian Resort Lumajang bahkan kembali menangkap lima orang diduga satu komplotan dengan Edi yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan, semula, penangkapan dilakukan terhadap dua sopir pikap bernama Hartono dan Verinando Dedit Krestiawan di area wisata pemandian alam Selokambang.
Setelah keduanya digeledah, didapati seberat 640 gram ganja kering siap konsumsi yang disembunyikan di dalam mobil pikap.
“Ini setelah kedua tersangka H dan VD dilakukan interogasi, polisi kemudian terus mengembangkan penyelidikan,” katanya, Senin (1/4/2025).
Hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Polres Lumajang terhadap dua tersangka, menyusul ditangkapnya tiga tersangka lain, Suroso, Somar, dan Tembul.
Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing yang berlokasi di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Tepat setelah ditangkap, polisi kembali menemukan ganja kering seberat 434 gram dari tangan ketiga orang yang diduga sebagai komplotan DPO Edi itu.
“Secara total, ada lima tersangka yang diamankan. Ini tiga diantaranya warga Lumajang, dan dua orang lagi berasal dari Probolinggo. Seberat satu kilogram ganja kering juga ikut diamankan,” tambah AKBP Alex.
Temuan ladang ganja puluhan titik di kawasan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tahun 2024 lalu. (dok. hasbi)
Informasinya, dua orang pertama yang ditangkap memiliki peran sebagai kurir pengantar barang haram itu. Sementara tiga lainnya diketahui berperan sebagai bandar yang mendapatkan barang dari DPO Edi.
“Jadi, H dan VD dapat barang dari tersangka S, dan sampai ke tersangka T yang mengaku dapat dari DPO Edi, jadi ini masih satu komplotan,” beber Alex.
Komplotan lima tersangka itu kemudian dijerat dengan Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tindakan itu mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
“Sampai sekarang, kasus ini masih terus kami kembangkan lebih dalam. Tentu kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” ungkapnya. (has/ted)
