Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep pada Rabu (4/12/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi mengatakan, PSU tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu Sumenep lantaran ada temuan orang sudah mati tetapi mengisi daftar hadir dan surat suara terpakai. Selain itu, ada pemilih yang di luar daerah namun mengisi daftar hadir dan surat suaranya juga terpakai.
“Jadi kronologisnya itu ada orang datang ke TPS bawa form C undangan. KPPS kemudian mencentang daftar hadir dan memberikan surat suara. Nah ternyata nama di form undangan yang diberikan tadi itu sudah meninggal. Harusnya kan dicoret. Ini ternyata digunakan oleh orang lain,” terang Nurussyamsi.
Pelaksanaan PSU tersebut diambilalih oleh PPS Pamolokan dan PPK Kota. Bukan lagi oleh KPPS sebelumnya, mengingat rekomendasi Bawaslu juga menyebutkan agar KPPS di TPS 03 Pamolokan dievaluasi.
“Karena itu kami menonaktifkan KPPS sebelumnya dan pelaksanaan PSU menjadi tanggungjawab penyelenggara setingkat di atasnya, yakni PPS dan PPK,” ujarnya.
Tingkat kehadiran saat PSU di TPS 03 Desa Pamolokan ini cukup tinggi. Warga tanpa disuruh dengan kesadaran sendiri mengantri untuk menggunakan hak suaranya. Jumlah DPT di TPS 03 Pamolokan ini sebanyak 539 orang.
“Pada prinsipnya pelaksanaan PSU ini sama dengan pemungutan suara pada hari H kemarin. Surat suara juga sama, hanya di depan ada stempel pemungutan suara ulang,” paparnya.
Rekomendasi PSU tersebut merupakan rekomendasi kedua setelah sebelumnya Bawaslu juga merekomendasikan hal yang sama untuk TPS 004 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk. Di TPS tersebut, ada satu pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Pemilih tersebut meminta 7 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati milik keluarganya. Menurut pengakuannya, pemilik surat suara yang dia ambilkan itu tidak bisa hadir langsung ke TPS karena sudah tua. Karena itu, dirinya mewakili mereka untuk mencoblos di TPS. [tem/beq]
