Lumajang (beritajatim.com) – Polres Lumajang telah memasukkan nama Edi, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dalam Daftar Pencarian Orang terkait ladang ganja pada September 2024. Namun selama dalam pencarian, ternyata Edi diketahui masih aktif bertransaksi jual beli ganja.
Edi disebut-sebut menjadi otak dari keberadaan ladang ganja di wilayah itu.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, tepat pada Januari 2025, Edi diketahui melakukan komunikasi dengan komplotannya untuk melakukan penjualan ganja kering siap konsumsi.
Informasi itu didapat setelah tertangkapnya lima orang anak buah Edi yang hendak melakukan penjualan barang haram itu di kawasan wisata pemandian alam Selokambang.
Identitas komplotan itu diketahui Hartono (36), Somar (54) dan Tembul (46) warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kemudian, dua lainnya adalah Verinando Dedit Krestiawan (19) dan Suroso (35) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
“Jadi, menurut keterangan dari tersangka, mereka ini terakhir komunikasi dengan Edi di bulan Januari. Nah, artinya setelah ditetapkan sebagai DPO (empat bulan pasca-ditetapkan DPO, Red). Mereka ini disuruh Edi untuk menjual ganjanya,” kata AKBP Alex Sandy Siregar, Rabu (2/4/2025).
Meski sudah tertangkap dan dimintai keterangan, diakui, bahwa kelima tersangka tidak tahu-menahu tentang keberadaan Edi.
Mereka juga tidak mengetahui kapan waktu panen ganja yang dijual. Secara pasti, ganja itu diketahui berasal dari Dusun Pusung Duwur, lokasi yang sama dengan temuan ladang ganja.
“Tentu kalau soal ganja itu kapan dipanen mungkin memang Edi yang bisa jelaskan setelah berhasil tangkap. Tapi yang jelas ini berasal dari lokasi yang sama dan mereka semua yang sudah kita amankan masih berkaitan dengan DPO Edi,” ungkap Alex. [has/beq]
