Jombang (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono akan menggalang hak angket jika Pj (Penjabat) Bupati Jombang Teguh Narutomo melakukan reposisi atau mutasi jabatan.
Tanggapan serius komisi A tersebut menyusul adanya informasi mengenai PJ Bupati yang akan segera melakukan reposisi beberapa pejabat strategis di lingkungan Pemkab Jombang.
“Kami sangat menyayangkan jika hal ini benar-benar dijalankan oleh Pj bupati. Padahal, selama beberapa minggu ke depan, bupati terpilih akan segera dilantik dan harus melaksanakan kewajiban konstitusinya. Yang salah satunya adalah menyusun RPJMD yg di dalam nya di tuangkan Visi Misi Bupati terpilih 2025-2030,” ujar politikus PKB ini.
Kartiyono menilai, rencana Pj Bupati Jombang tersebut janggal. Sebab, jika tindakan itu dilakukan, dilihat dari perspektif Peraturan Perundangan serta norma dan etika pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan transisi, harusnya Pj bupati sangat memahami hal tersebut tidak etis dilakukan.
Terlebih seorang Pj bupati dalam mereposisi dan mutasi pejabat telah diberikan rambu-rambu yang jelas. “Sesuai dengan PP 49 th 2008 serta dipertegas lagi dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 820/6040/SJ tentang Mutasi Pegawai oleh Pejabat Kepala Daerah. Ini sudah jelas rambu-rambunya. Lalu kenapa mau diotak-atik lagi,” tambahnya.
Kartiyono Kembali menegaskan pihaknya tidak akan segan menggalang hak angket DPRD. Sebab saat ini tidak ada alasan yang sangat mendesak untuk melakukan mutasi besar-besaran di lingkup Pemkab.
“Saya justru curiga. Ada indikasi kesengajaan untuk membajak bupati terpilih agar kesulitan dalam mewujudkan visi dan misinya. Ini tidak baik, hal ini akan menimbulkan kemarahan publik,” tegasnya.
Hal tersebut, kata dia, bisa diukur jika melihat rekapitulasi penghitungan suara hasilnya menunjukkan pasangan calon (paslon) Warsubi-Salmanudin Yazid (WarSa) meraih kemenangan signifikan dengan total 515.880 suara.
Sementara, Paslon Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah) hanya mendapatkan 173.098 suara. “Ini, adalah bukti jika keinginan perubahan dari rakyat Jombang sangatlah kuat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memberikan sinyal pelantikan promosi pejabat di lingkup Pemkab Jombang dilakukan usai Pemilihan kepala daerah serentak berkhir. Kepastian itu, ia terima langsung dari Kemendagri.
“Jadi sesuai arahan pak Mendagri ditahan dulu sampai selesai pengumuman Pilkada,” ujar dia, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, kewenangan Pemkab Jombang sebatas mengusulkan. Selebihnya, untuk persetujuan usulan adalah wewenang Kemendagri. “Kalau kewenangan kami mengusulkan ke Kemendagri, kalau beliau setuju kita jalankan, kalau tidak kita serahkan ke bupati selanjutnya,” tandasnya. [suf]
