Mojokerto (beritajatim.com) – Kades (Kepala Desa) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 bulan penjara.
Terdakwa juga didenda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (4/12/2024).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Hakim menilai tindakan terdakwa dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Selain itu juga mencoreng netralitas yang seharusnya dijaga seorang Kades dalam pesta demokrasi. Tindakan terdakwa dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan memberikan contoh buruk bagi aparatur pemerintah lainnya. Sementara hal-hal yang meringankan.
Yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terlibat pelanggaran hukum menjadi faktor yang meringankan hukuman. “Dengan ini menjatuh hukuman terdakwa 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah dan jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” tegasnya.
Selain vonis 1 bulan penjara dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti yang disita selama proses hukum. Termasuk ponsel, flashdisk dan dokumen terkait, kepada pihak-pihak yang berhak. Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Kedua pihak diberikan waktu untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut dua bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa. [tin/suf]
