Gresik (beritajatim.com) – Berkas perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama (IBP), mantan karyawan BUMN itu terancam hukuman lebih berat.
Pasca terjerat kasus pornografi dengan Viska Dhea Ramadhani (VDR), dia juga akan didakwa dengan pasal perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang perdana akan segera digelar pada pekan depan.
Untuk merampungkan berkas perkara tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik masih melengkapi sejumlah berkas perkara. Atas kasus dugaan perzinahan dan KDRT.
“Saat ini masih terus kami lengkapi,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Jumat (4/4/2025).
Sebelumnya, POD istri sah Ichlas
mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik maupun psikis hingga membuatnya trauma. Melengkapi berkas perkara ini, 4 saksi dan ahli telah memberi keterangan sebelum sidang digelar.
Disisi lain lanjut Komang, pihaknya telah merampungkan proses pelimpahan perkara IBP atas pornografi. Hal tersebut diperkuat dengan barang tiga buah handphone, pakaian, termasuk file berisi rekaman video hubungan badan berdurasi 94 detik.
“Untuk selanjutnya, proses hukum lebih lanjut sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” paparnya.
Secara terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menyatakan berkas perkara yang sempat membuat geger masyarakat Kota Gresik itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sehingga, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim.
“Dakwaan untuk perkara pornografi sudah kami susun. Kemungkinan setelah libur lebaran sudah ada keputusan jadwal sidang,” urainya.
Bram menambahkan, IBP dan VDR akan didakwa dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU/44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya pun tidak main-main yakni pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami juga akan menambahkan dakwaan atas perkara lainnya, berkaitan dengan perzinaan dan KDRT,” pungkasnya. [dny/ian]
