Lamongan (beritajatim.com) – Kekompakan kakak beradik di Lamongan ini justru membawa mereka ke balik jeruji besi. FAK (32), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, dan adik tirinya FF (21), warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, kompak mengedarkan narkotika jenis sabu sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap Satreskoba Polres Lamongan setelah polisi menggerebek kamar kos FAK yang berada di Jalan Makmur, Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tersangka berhasil kami gerebek di dalam kamar kosnya beserta barang bukti, berupa sabu dan handphone,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Kamis (10/4/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,04 gram. Setelah diinterogasi, FAK mengakui keterlibatan adiknya, FF, dalam bisnis haram tersebut. Polisi pun segera mengamankan FF di lokasi berbeda.
“Modus operandi tersangka FAK dan FF adalah membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar Hamzaid.
Kini, kedua pelaku yang merupakan saudara beda ayah namun satu ibu itu tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lamongan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [fak/beq]
