Kronologi OTT 2 Oknum LSM yang Peras Kades Ranon Probolinggo

Kronologi OTT 2 Oknum LSM yang Peras Kades Ranon Probolinggo

Probolinggo (beritajatim.com) – Upaya dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap Kepala Desa (Kades) Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, berhasil dihentikan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Probolinggo pada Rabu (9/4/2025) sore. Kedua pelaku, WD (39) dan SP (37), diamankan sesaat setelah menerima uang tunai Rp 3 juta dari korban.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Pravita, rangkaian peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2025. Saat itu, korban (Kades Ranon) menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Taufik, anggota LSM beralamat di Paiton. Taufik mempertanyakan berita tentang proyek jalan aspal di desa korban. Orang tersebut menawarkan ‘jasa’ menghapus berita dan tidak melapor ke pihak terkait jika diberi Rp 5 juta. Namun korban menolak.

Memasuki bulan Maret 2025, tekanan terhadap Kades Ranon kembali berlanjut. Oknum yang sama kembali menghubungi korban, kali ini menaikkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp 20 juta.

“Akan tetapi tidak pelapor berikan, dengan alasan tidak ada uang,” jelas Vita sapaan akrabnya Kamis (10/4/2025).

Eskalasi ancaman terjadi pada Selasa, 8 April 2025. Pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, bersikeras meminta uang Rp 20 juta. Kali ini, ancaman lebih serius dilontarkan, yakni akan melaporkan korban ke pihak Kejaksaan jika uang tidak diberikan. Merasa tertekan, korban akhirnya bernegosiasi dan menyanggupi akan memberikan Rp 10 juta.

Keesokan harinya, Rabu, 9 April 2025, pelaku yang kemudian diketahui berinisial WD (39), warga Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, datang ke rumah korban di Desa Ranon. WD tidak datang sendiri, melainkan bersama rekannya yang kemudian diketahui berinisial SP (37), warga Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, untuk menindaklanjuti kesepakatan via WhatsApp sehari sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, korban hanya mampu menyerahkan uang tunai sebesar Rp 3 juta kepada WD dan SP. “Lalu pelapor menjawab jika tidak ada uang lagi dan minta ditransfer saja sisanya,” imbuhnya. Pelaku WD sempat mengeluh karena jumlahnya kurang dari yang disepakati, namun tetap menerima uang tersebut dan menyimpannya di saku jaket.

Tepat pada pukul 16.40 WIB, ketika transaksi baru saja berlangsung, anggota Unit Opsnal dan Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo yang diduga telah mengintai, langsung melakukan penyergapan (OTT). Dalam momen penangkapan tersebut, pelaku WD secara refleks melempar uang Rp 3 juta yang baru diterimanya ke lantai.

Kedua terduga pelaku, WD dan SP, beserta barang bukti uang tunai Rp 3 juta segera diamankan oleh petugas. “Kemudian Petugas membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Polres Probolinggo guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (ada/but)