Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 3 Debt Collector (DC) asal Menganti Gresik ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakal lantaran mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya pada Februari 2025 lalu. Ketiga DC yang diamankan adalah AA, FM dan NA.
Kapolsek Pakal Kompol Anton Prihasto mengatakan penangkapan terhadap ketiga orang itu lantaran mengambil sepeda motor milik Feby warga Benowo dengan dalih jaminan hutang. Mereka bertiga mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi rumah tanpa sepengetahuan Feby.
“Masalah awalnya adalah hutang piutang. Suami korban memiliki hutang kepada salah satu pelaku,” kata Anton, Jumat (11/04/2025).
Anton mengatakan, setelah kehilangan motor, korban melapor ke Polsek Pakal. Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan ketiga pelaku di rumahnya masing-masing. Mereka ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Dari pengakuan mereka memang niatnya mengambil motor untuk jaminan agar hutang dibayar. Namun, tentu yang mereka lakukan adalah perbuatan melanggar hukum,” tutur Anton.
Atas peristiwa ini, petugas kepolisian menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat L-6044-DAV, serta STNK asli atas nama korban, Febiola Herera. Kendaraan tersebut kini diamankan di Polsek Pakal sebagai barang bukti utama. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
“Apa pun alasannya, mengambil barang tanpa izin pemilik sah adalah tindak pidana. Apalagi dilakukan secara bersama-sama dan di luar prosedur hukum. Itu yang jadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka pencurian,” pungkasnya. (ang/kun)
