Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial DLA (28), warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, diamankan warga usai tertangkap tangan mencuri celana dalam wanita di sebuah rumah kos. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam (12/04/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dan menghebohkan warga setempat.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, kejadian bermula saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan melihat jemuran pakaian dalam wanita yang tergantung di lantai dua rumah kos. “Tanpa pikir panjang, pelaku menghentikan motornya, lalu naik ke lantai dua untuk mengambil celana dalam tersebut,” ujarnya, Senin (14/04/2025).
Namun, aksi pelaku tidak berjalan mulus. Warga sekitar yang memergoki langsung mengamankan pelaku. Ia kemudian dibawa ke Balai Desa Plosokandang dan dilaporkan ke Polsek Kedungwaru. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan pribadi. “Ngakunya untuk memenuhi fantasi seksualnya, lalu mencuri pakaian dalam itu,” jelas Nanang.
Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan pihak desa, Babinsa, RT, keluarga pelaku, serta warga, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak pemilik kos memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Pelaku menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Proses mediasi dilakukan di Balai Desa dan dihadiri oleh perangkat desa, Babinsa, pihak RT, keluarga pelaku, serta warga,” pungkas Ipda Nanang.
Pihak keluarga pelaku juga berencana membawa DLA untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan sebagai upaya lanjutan atas perbuatannya tersebut. [nm/kun]
