Apa Itu Obstruction of Justice dan Apakah Membungkam Kebebasan Pers?

Apa Itu Obstruction of Justice dan Apakah Membungkam Kebebasan Pers?

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi besar yang juga menjerat Tian Bahtiar (TB) selaku direktur pemberitaan JakTV.

Selain mentapkan TB sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS), seorang advokat, serta Junaedi Saibih (JS), yang dikenal sebagai dosen sekaligus advokat.

Menurut pihak Kejaksaan, kasus ini bermula dari kerja sama antara MS dan JS dalam menyusun serta menyebarluaskan narasi negatif mengenai Kejaksaan Agung. 

TB diduga diminta untuk menyampaikan informasi tersebut melalui berbagai media, mulai dari siaran televisi, media sosial, hingga platform digital seperti YouTube dan TikTok.

Tujuan utama dari penyebaran narasi ini adalah untuk membentuk opini publik bahwa proses penyidikan yang tengah berjalan, khususnya dalam kasus korupsi seperti skandal tata niaga timah oleh PT Timah Tbk, impor gula oleh Tom Lembong, dan fasilitas ekspor CPO, tidak sah atau tidak kredibel.

Tak hanya menyebarkan informasi, ketiganya juga terlibat dalam pendanaan berbagai kegiatan seperti seminar, podcast, talkshow, hingga aksi demonstrasi yang semuanya ditujukan untuk melemahkan citra Kejaksaan.

Tersangka TB, melalui JakTV, menyiarkan seluruh kegiatan tersebut tanpa persetujuan resmi dari pihak stasiun televisi tempatnya bekerja. Atas tindakannya itu, TB disebut menerima imbalan sebesar Rp 478,5 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya.

Lantas, apa sebenarnya obstruction of justice ini? Apakah dapat dikatakan sebagai tindakan membungkam kebebasan pers? Berikut ulahan lengkapnya!

Apa Itu Obstruction of Justice?

Obstruction of justice adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghambat, mengganggu, atau mempengaruhi jalannya proses hukum. Tindakan ini bisa terjadi dalam berbagai tahap, mulai dari penyelidikan hingga proses persidangan.

Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini termasuk ke dalam kategori tindak pidana karena bertujuan menyamarkan fakta, melemahkan alat bukti, serta mengganggu jalannya keadilan demi kepentingan pihak tertentu.

Dosen Hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi UIN Raden Mas Said Surakarta menjelaskan bahwa tindakan ini sering kali dilakukan secara manipulatif, misalnya dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan, mengintimidasi saksi, hingga menyuap penegak hukum agar suatu perkara bisa disimpangkan.

Unsur-unsur Obstruction of Justice

Agar seseorang dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice, harus dipenuhi beberapa unsur penting berikut:

Adanya proses hukum yang sedang berjalan: Tindakan yang dilakukan harus berkaitan dengan suatu proses hukum aktif.Kesadaran pelaku terhadap proses tersebut: Pelaku tahu bahwa tindakannya akan berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung.Niat untuk mempengaruhi jalannya hukum: Tindakan dilakukan dengan sengaja dan memiliki tujuan tertentu, seperti menyelamatkan pihak tertentu dari jeratan hukum.

Dalam praktik di negara-negara seperti Amerika Serikat, unsur motif menjadi faktor tambahan yang memperkuat tuduhan terhadap pelaku, seperti niat untuk menghindari hukuman atau melindungi orang lain dari konsekuensi hukum.

Apakah Ini Membungkam Kebebasan Pers?

Pertanyaan penting yang muncul kemudian adalah, apakah penetapan tersangka terhadap seorang pimpinan media seperti TB dapat dianggap sebagai pembungkaman terhadap kebebasan pers?

Jawabannya tergantung pada konteks dan fakta hukum yang ada. Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang dilindungi undang-undang, namun tidak berarti bahwa insan pers kebal terhadap hukum.

Jika ada indikasi bahwa media digunakan sebagai alat untuk menyebarkan informasi menyesatkan demi menghalangi proses hukum, maka tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan atas nama kebebasan pers.

Dalam kasus ini, TB diduga tidak hanya menyalahgunakan posisinya, tetapi juga menerima imbalan pribadi dari kegiatan yang ditayangkan, tanpa persetujuan institusi media tempatnya bekerja. Maka, yang dipersoalkan bukanlah kebebasan pers itu sendiri, melainkan pelanggaran terhadap etika dan hukum dalam praktik jurnalistik.

Dasar Hukum di Indonesia

Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa peraturan yang mengaturnya antara lain:

Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menghalangi proses hukum.Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghalangi atau menggagalkan proses penegakan hukum dalam kasus korupsi dapat dikenai hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Selain dua aturan di atas, ada pula ketentuan lain dalam hukum pidana yang dapat dikenakan jika tindakan tersebut bertujuan untuk menghambat tugas aparat penegak hukum.

Obstruction of justice bukan sekadar istilah hukum, tetapi tindakan nyata yang bisa mengancam keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk jurnalis, akademisi, dan advokat, untuk memahami tanggung jawab moral dan hukum dalam setiap aktivitas yang dilakukan.