Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

Pamekasan (beritajatim.com) – Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Pamekasan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim hukum pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) saat menanggapi gugatan yang mulai disidangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

“Terkait gugatan Pilkada Pamekasan, ada syarat formal yang harus dipenuhi oleh pemohon (tim hukum BERBAKTI) ketika mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan di Pamekasan,” kata Ketua Tim Hukum Paslon KHARISMA, Sri Sugeng Pujiatmiko, Jumat (10/1/2025).

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, salah satu syarat formal adalah terkait jumlah penduduk daerah. Untuk daerah dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta orang, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait harus sebesar 1 persen dari total suara sah.

“Mengacu pada pasal ini, syarat pengajuan permohonan hasil pemilihan pemohon itu tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan Pilkada, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Ayat 2,” ungkapnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi sebagai penguji undang-undang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sekaligus pelaksana undang-undang memiliki dasar hukum yang jelas. “Oleh karena itu, mahkamah dalam memutus perkara presiden juga harus berpedoman pada pasal ini terkait dengan syarat ambang batas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sri Sugeng Pujiatmiko menjelaskan bahwa selisih suara antara pasangan KHARISMA dan BERBAKTI mencapai 27 ribu suara. “Seperti yang kami sampaikan dari awal, bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan di MK sudah tidak terpenuhi. Karena selisihnya (KHARISMA dan BERBAKTI) 27 ribu suara, sementara ambang batas syarat pengajuan hanya 500 hingga 700 suara, sehingga penghujan di Pamekasan tidak memenuhi syarat formal,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, pada Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024), pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

Sedangkan pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]