KHARISMA Siapkan Langkah Khusus Sambut Sidang MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

KHARISMA Siapkan Langkah Khusus Sambut Sidang MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

Pamekasan (beritajatim.com) – Tim hukum KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) Kabupaten, menyiapkan langkah khusus menyambut sidang kedua sengketa Pilkada Pamekasan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

“Dalam sidang kedua yang kemungkinan digelar 17 Januari 2024, kami akan siapkan bukti tertulis sebagai keterangan dari pihak terkait sesuai ketentuan MK. Bahkan kami juga sudah merampungkan semua rangkaian penyelidikan dan cek data tertulis,” kata Koordinator KHARISMA Lawyer, Wahyudi, Jum’at (10/1/2025).

Bahkan bukti tersebut semuanya dicari dan dikumpulkan dari masing-masing koordinator desa dan kecamatan, serta tim kabupaten. “Hal ini kita urut dan himpun menjadi data tertulis yang kita persiapkan sebagai bukti pada persidangan selanjutnya,” ungkapnya.

“Semua ini kami lakukan sebagai pemenuhan bukti sah secara hukum yang akan kita sampaikan sebagai pihak terkait pada sidang kedua MK, tentu disamping KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pamekasan, sebagai pihak termohon,” sambung Wahyudi.

Lebih lanjut dijelaskan jika saat ini tim hukum KHARISMA mulai bergerak sesuai dengan tugas pokok. “Jadi kemarin ada tim yang ikut menghadiri sidang pertama MK, sementara di Pamekasan juga ada yang menyusun bukti dan keterangan pendukung lainnya sesuai kebutuhan hukum,” jelasnya.

“Semua bukti ini nanti kita persiapkan sebagai upaya mematahkan dalil dan dugaan pemohon yang cenderung mengada-ada, serta tidak relevan secara hukum berdasar kajian yang sudah kita lakukan,” imbuhnya.

Tidak janua itu, bukti-bukti tersebut nantinya disiapkan untuk menghadapi gugatan dari tim hukum BERBAKTI. “Alhamdulillah semua sudah rampung dan kita tinggal mengonkritkan strategi yang akan dilakukan dalam kajian argumentasi hukum,” tegasnya.

“Kami juga cukup optimistis menyuguhkan bukti signifikan, tentunya kami juga berharap majelis MK memutuskan hasil dari sengketa dengan adil sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan kami harap para pendukung dan simpatisan KHARISMA agar tetap menunggu hasil keputusan MK dengan terus menjaga kondusifitas daerah,” pungkasnya. [pin/kun]