Blitar (beritajatim.com) – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Perempuan yang akrab disapa Mak Rini itu diperiksa terkait dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.
Diketahui Mak Rini diberondong 50 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Puluhan pertanyaan itu berkaitan dengan proses pengadaan pekerjaan atau proyek DAM Kali Bentak senilai Rp.4,9 miliar rupiah.
Mak Rini sendiri diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu baru selesai dan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada pukul 15.30 WIB.
Dengan mengenakan masker, Mak Rini langsung menuju mobil pribadinya. Saat didalam mobil Mak Rini hanya mengucapkan satu buah kalimat.
“Mohon maaf lahir batin ya,” ucap Mak Rini dari dalam mobil, Rabu (16/04/2025).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri memanggil Mak Rini karena pada masa kepemimpinannya lah proyek DAM Kali Bentak dijalankan. Sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ingin menggali lebih detail tentang proses pengadaan proyek Dam Kali Bentak.
“Pemeriksaannya kita fokuskan terhadap pengadaan DAM Kali Bentak dan tugas serta fungsi beliau (Mak Rini) pada saat itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (16/04/2025)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri memang tengah mengusut dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Sejauh ini sudah ada 32 orang saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Meski telah memeriksa 32 orang namun nyatanya sejauh ini masih hanya 1 orang saja yang ditetap tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama yang merupakan pelaksana proyek DAM Kali Bentak.
“Tersangka baru saat ini masih ada pendalaman nanti kita lihat kedepan hasil pemeriksaan seperti apa dan akan kita kembangkan lagi,” tegasnya. (Owi/ted)
