Surabaya (beritajatim.com) – Anthony Adiputro (25) asal Jalan Hayam Wuruk, Wonokromo terancam dipenjara selama 12 tahun usai mengemudi dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Mayjen Sungkono, Minggu (13/04/2025) kemarin.
Dari peristiwa itu 2 orang meninggal dunia.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam rangkaian penyelidikan, dipastikan Anthony dalam kondisi mabuk. Dalam darahnya ada kandungan alkohol hingga 30 persen.
“Akibat mengemudi dalam pengaruh alkohol tersebut, Tersangka tak bisa menguasai kemudi stir. Alhasil di tempat kejadian perkara menghantam 3 pemotor,” kata Herdiawan, Rabu (16/04/2025).
Dari hasil olah TKP, diketahui mobil BMW nopol B 6695 berjalan dari arah timur ke barat menuju jalan HR Muhammad. Saat melintas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Dukuh Pakis, BMW yang dikendarai Anthony menabrak tiga pengendara motor yang melaju searah di depannya. Ketiga pengendara adalah Sukirman (71) warga Kencong Jember; M Tulus Sucipto (24) warga Kampung Malang Kulon, Wonorejo, Tegalsari dan Romanl Paul Mikael Jan Alex (27) warga Prancis serta Aditya Febriansyah Nur (20).
“Ada 2 korban meninggal dunia. Yakni, Sukirman (71) warga Sukomanunggal dan Aditya Febriansyah Nur (20). Untuk Sukirman meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit. Lalu Aditya meninggal dunia di lokasi. Sementara 3 lainnya mengalami luka-luka,” tutur Herdiawan.
Herdiawan menjelaskan terkait surat-surat kendaraan dalam kondisi lengkap. Namun, Herdiawan enggan menyebut lokasi tempat Anthony minum alkohol.
“Untuk surat-surat lengkap,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Anthony dijerat dengan pasal Pasal 311 ayat (5) jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 310 ayat (4) jo 106 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun. (ang/ted)
