Polisi Dalami Dugaan Penahanan Ijazah oleh CV Sentoso Seal Surabaya

Polisi Dalami Dugaan Penahanan Ijazah oleh CV Sentoso Seal Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian mendalami kasus penahanan ijazah yang dialami oleh Nila Handiani. Dalam laporan Nila, ia melaporkan pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana melakukan perbuatan pidana menahan ijazah.

“Iya sudah kami terima. Saat ini masih kami dalami,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Rabu (16/04/2025).

Laporan Nila teregistrasi dengan nomor Nomor/LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR/. Saat ini pihak kepolisian sedang menyiapkan pemanggilan kepada para saksi dan terlapor.

“Laporan sudah diterima selanjutnya akan segera ditindaklanjuti. (Proses) melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di Surabaya. Seorang warga bernama Nila Handiani resmi melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/04/2025), dengan tuduhan melakukan penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh pihak CV Sentosa Seal, tempat Nila bekerja.

Dalam proses pelaporan tersebut, Nila tidak sendiri. Ia didampingi langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Ahmad Zaini. Awalnya, Nila dan Zaini mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan. Namun, karena lokasi perusahaan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, keduanya kemudian diarahkan ke sana.

Setibanya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya langsung menuju Gedung Sanika Satyawada untuk menjalani proses pelaporan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mereka berpindah ke gedung Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sesuai surat saya, sudah ada laporan polisi terkait penahanan ijazah. Saya hanya meminta ijazah dikembalikan,” ujar Nila Handiani kepada wartawan. (ang/but)