Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memeriksa Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah pada Rabu (16/4/2025). Perempuan yang akrab disapa Mak Rini tersebut diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar selama kurang lebih 6,5 jam.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua DPC PKB itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Mak Rini menjadi orang ke-33 yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Keputusan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini terbilang cukup berani. Pasalnya Mak Rini belum lama lengser dari kursi jabatan Bupati Blitar pada 20 Februari 2025 kemarin.
Hanya berselang kurang lebih 2 bulan, Mak Rini langsung dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar. Tentu sudah jadi barang pasti ketika kejaksaan negeri memanggil seseorang telah menemukan sejumlah bukti keterkaitan dalam suatu kasus.
Lantas apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan bukti keterkaitan Mak Rini dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Terkait hal itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso angkat bicara.
“Karena itu masih ranahnya ke penyidikan kita belum bisa jelaskan secara rinci tapi yang pasti tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal-hal tersebut,” ungkap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso usai pemeriksaan Mantan Bupati Blitar, Rabu (16/4/2025) kemarin.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa Mak Rini bukan orang terakhir yang dipanggil dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Menurut Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar masih akan ada lagi pemanggilan lain terkait kasus DAM Kali Bentak.
“Pasti (ada pemanggilan lain) nanti setiap update pasti akan kami informasikan selanjutnya,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri memang tengah mengusut dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Sejauh ini sudah ada 32 orang saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Mak Rini sendiri dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan proyek DAM Kali Bentak. Pemeriksaan ini pun difokuskan pada tugas dan fungsi Mak Rini selama menjabat sebagai Bupati Blitar periode 2020-2025.
“Pemeriksaannya kita fokuskan terhadap pengadaan DAM Kali Bentak dan tugas serta fungsi beliau (Mak Rini) pada saat itu,” tandasnya. [owi/beq]
